Masohi - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masohi memberikan penyuluhan Narkotika kepada Warga binaan, Rabu (10/5). Penyuluhan diberikan oleh petugas kesehatan di aula Rutan Masohi.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Mengawali penyuluhan, dr. Katelya selaku Dokter Rutan Masohi menjelaskan perbedaan dari Narkotika dan NAPZA, yaitu keduanya sama tetapi penyebutan pada instansti terkait yang membedakan istilah tersebut. Adapun tujuan dari pelaksanaan penyuluhan ini adalah untuk memberikan edukasi dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan Narkotika.
“Undang-undang mengenai Narkotika sering mengalami perubahan karena semakin ditemukan efek-efek negatif dari penggunaan obat tersebut. Salah satu contoh nyata dari penyalahgunaan Narkotika adalah fluktuasi perubahan perilaku yang kerap membuat untuk melakukan hal-hal yang melawan hukum, ” jelasnya.
Pada penyuluhan ini dijelaskan pula macam-macam dari Narkotika dan efek negatif yang dihasilkan dari penyalahgunaannya. “Ini memang bukan hal asing, terutama bagi Warga binaan dengan kasus narkotika. Tetapi kami akan terus mengingatkan efek negatif dari penyalahgunaannya yang akan merugikan diri sendiri dan orang-orang disekitar kita, ” tambah dr. Katelya.
Kepala Rutan Masohi, Yusuf Mukharom turut menyampaikan bahwa pengedaran Narkotika di dalam Rutan merupakan hal yang sangat melawan aturan, apabila ditemukan adanya pengedaran dari dalam Rutan maka akan diberikan sanksi maksimal. “Saya juga tidak akan berhenti berpesan untuk jangan pernah mencoba pengedarkan Narkotika di dalam atau dari dalam Rutan, jaga diri masing-masing dari Narkotika karena efek yang dihasilkan sangat berbahaya, ” tegas Yusuf.